Astakamedia – Artis Ammar Zoni menjalani persidangan kasus narkoba pada hari ini. Dalam agenda tuntutan, mantan suami Irish Bella tersebut dituntut 12 tahun penjara.
Pengacara Ammar, Jon Mathias, menyatakan ketidakpercayaannya terhadap tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu berat mengingat barang bukti yang ditemukan relatif sedikit.
“Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya seperti bandar besar. Jadi ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan—Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri,” ujar Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Juli 2024.
Jon Mathias juga mengkritisi pelaksanaan asesmen yang telah dikabulkan oleh hakim tetapi belum dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia berharap pihak terkait dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan seperti asesmen yang sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim yang harus dipatuhi,” tutur Jon Mathias.
Menurut pengacara Ammar Zoni, asesmen yang dilakukan akan memberikan hasil yang berbeda terkait kasus narkoba yang menjerat kliennya. Ia mempertanyakan mengapa asesmen tersebut belum juga dilakukan.
“Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat. Padahal kalau asesmen dilakukan, hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba atau tidak, apakah dia penjual atau pembeli, itu kan dari asesmen. Apakah dia pecandu. Itu yang kita pertanyakan kenapa asesmen tidak dilakukan,” kata Jon Mathias.
Dengan tuntutan 12 tahun penjara, pihak Ammar Zoni akan menyiapkan nota pembelaan. Jon Mathias juga merasa ada kejanggalan dalam tuntutan tersebut, terutama dibandingkan dengan tuntutan terhadap bandar narkoba.
“Menurut kami, ini baru tuntutan, kami akan susun pledoi, tapi janggal saja menurut kami tuntutannya. Ammar dituntut 12 tahun. Pendapat saya, pertimbangan meringankan itu tidak ada. Bandar yang jelas dihukum 10 tahun,” pungkas Jon Mathias.***






