Astakamedia – Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki laporan yang diajukan oleh Aaliyah Massaid terkait tuduhan “hamil di luar nikah” yang diunggah oleh dua akun TikTok dan satu akun YouTube. Tuduhan tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan ini diajukan setelah Aaliyah menemukan konten di media sosial yang menyebutkan dirinya hamil di luar nikah.
“Pelapor melihat dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang mengklaim bahwa ia hamil di luar nikah. Padahal, pelapor menegaskan bahwa ia tidak hamil,” jelas Ade Ary kepada wartawan pada Senin (26/8/2024).
Ade Ary juga menambahkan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami kasus ini dan berusaha melacak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan akun-akun tersebut.
“Kami akan mendalami lebih lanjut kasus ini,” tegasnya.
Secara terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa tim penyelidik telah memulai serangkaian penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh Aaliyah Massaid.
Penyidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Tim penyelidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Ade Safri.
Kronologi Tuduhan “Hamil di Luar Nikah“
Dalam laporannya, Aaliyah Massaid memaparkan kronologi kejadian yang membuatnya melapor ke polisi. Ia menjelaskan bahwa saat sedang berselancar di media sosial, ia menemukan unggahan dari akun TikTok @esmeral****** dan @media****** serta akun YouTube @infomed***** yang menuduhnya hamil di luar nikah.
Merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut, Aaliyah kemudian melaporkan ketiga akun tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (24) serta beberapa pasal dalam KUHP,” jelas Aaliyah.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat tuduhan serius yang dilontarkan terhadap Aaliyah Massaid. Saat ini, publik menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.(sw)






