Polisi Amankan Pelaku Pungli di Taman Nasional Gunung Halimun Salak 

Astakamedia.com – Polisi menindaklanjuti aksi Pungutan Liar () di kawasan Taman Nasional Gunung , tepatnya di Ciparay, , Kabupaten pada Selasa 14 Januari 2025.

Berdasarkan video yang beredar memperlihatkan wisatawan diduga terkena pungutan liar saat berkunjung ke Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, pada awal bulan November 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Terlihat perekam video tersebut berada di dalam angkot sedang berkomunikasi dengan seorang pria A (50) yang merupakan pelaku Pungutan Liar ().

Dimana, korban diharuskan untuk membeli tiket di gerbang sebesar Rp 32 ribu, yang mana Rp.30 ribu untuk tiket PNBP dan Rp. 2 ribu, untuk asuransi jiwa dan harga tersebut tertera di tiket masuk.

Selanjutya, salah satu pengunjung yang berjumlah 8 orang tersebut merasa keberatan dengan harga tiket yang pelaku jelaskan tersebut.

Serta meminta kebijakan atau diskon karena menurut nya bahwa harga tiket tersebut sebesar Rp. 12. 500.

Kemudian, Pelaku A menjelaskan lagi bawah per tanggal 1 November 2024 telah ada kenaikan dari Rp. 9.500 per orang menjadi Rp. 32 ribu per orang.

Kemudian pelaku memberikan kebijakan agar pengunjung tidak kecewa dan bisa masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung menir Ciasihan yang seharus nya per orang membayar tiket sebesar Rp. 32.000.

Dikali delapan yaitu Rp. 256 ribu pelaku memberikan diskon menjadi sebesar Rp. 150 ribu. Salah satu pengunjung tersebut pun sepakat untuk membayar Rp. 150 ribu, dan akhirnya pengunjung tersebut melakukan pembayaran di loket sambil mengambil tiket tersebut.

Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan menjelaskan bahwa, pihaknya saat ini berhasil mengamankan A, Relawan petugas Taman Nasional, merupakan orang yang ada dalam video tersebut.

Pelaku A kata Kompol Heri, bertugas menjelaskan kepada pengunjung yang datang sebelum masuk ke Taman Nasional Halimun Gunung Salak Endah (TNHGSE) perihal pembayaran tiket ataupun hal hal lain yang ada di dalamnya.

“Selanjutnya penyidik unit Reskrim Polsek Cibungbulang memintai keterangan dari A diduga sebagai pelaku tersebut,” kata Kompol Heri, Selasa 14 Januari 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk saat ini diduga pelaku telah mengakui atas perbuatannya, dan pihak kepolisian memberlakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaku.

“Pelaku diminta untuk tidak melakukan hal serupa kedepannya dan berkoordinasi dengan pihak pengelola Taman nasional,” ungkapnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *