Astakamedia.com – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Bogor resmi digulirkan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor menggelar sosialisasi perdana program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aula Kecamatan Bogor Barat, Kamis 10 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri puluhan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dari wilayah Bogor Barat. Langkah ini menjadi awal dari rangkaian kegiatan yang akan menyasar seluruh kecamatan di Kota Bogor.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas nasional yang kini menjadi fokus utama di daerah.
“Yang pasti hari ini kita punya salah satu program prioritas di Kota Bogor, yaitu percepatan persertifikatan tanah wakaf, untuk berbagi kepentingan apakah itu tempat peribadatan, pendidikan, fasilitas sosial dan umum seperti makam, dan untuk kepentingan kemakmuran umat yang ada di Kota Bogor,” ujarnya.
Akhyar mengungkapkan, dari sekitar 2.000 bidang tanah wakaf yang ada di Kota Bogor, baru sekitar 700 bidang yang berhasil disertifikasi. Oleh karena itu, menurutnya, dibutuhkan sinergi lintas sektor agar target penyelesaian sertifikasi bisa tercapai.
“Makanya saya kira ini perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat. Jadi hari ini adalah sosialisasi perdana, jadi pertemuan pertama kita di setiap kecamatan. Kita akan melakukan sosialisasi yang sama kepada seluruh stakeholder, apa itu pemerintah kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT RW di wilayah,” lanjutnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara BPN dan Kemenag pada awal pekan lalu, yang juga melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Targetnya, tahun ini minimal 300 sertifikat tanah wakaf bisa diterbitkan, bahkan jika memungkinkan mencapai 500 sertifikat.
“Khusus di Bogor Barat ini kita ada kesepakatan 150 sertifikat,” tambah Akhyar.
Senada dengan itu, Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, menyambut baik kolaborasi antara BPN dan Kemenag sebagai langkah nyata dalam memfasilitasi legalitas aset-aset keagamaan di wilayahnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan status hukum tanah-tanah wakaf dapat semakin jelas dan aman, sehingga pemanfaatannya untuk umat tidak lagi menghadapi kendala administratif di masa mendatang.***






