Jadwal SIM Keliling Kota Bogor

Astakamedia – Bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang pada Selasa, 16 Januari 2024, bisa langsung mendatangi parkiran Mitra 10 di Jalan Baru Sholis Iskandar, , Kota Bogor, . Masyarakat bisa mendaftarkan diri dengan waktu yang telah ditentukan yakni, pukul 08.00 – 09.00 WIB.

“Jika SIM sudah melewati waktu yang ditentukan, maka diharuskan membuat baru,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Prakoso, Selasa, 16 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor kota yang beralamat di jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang, , Kota Bogor.

“Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” ucap Bismo.

Tujuannya mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan Perpanjangan SIM.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se –, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan yang disediakan di Kota Bogor,” tutupnya.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
Surat Keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *