Sidak Cafe & Resto d’Queen di Cibadak, Petugas Amankan 71 Botol Miras

Astakamedia.com — Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Kelurahan Cibadak, TNI-Polri, serta masyarakat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Cafe & Resto d’Queen di Jalan Sholeh Iskandar, tepat di samping TU, Kelurahan Cibadak, , Sabtu (15/8/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 71 botol keras (miras) dari berbagai golongan. Selain itu, enam perempuan yang berada di dalam tempat usaha turut didata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Sidak dilakukan setelah muncul keresahan dari masyarakat mengenai dugaan penjualan beralkohol tanpa izin serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional Cafe & Resto d’Queen.

Kegiatan ini turut melibatkan pengurus RT dan RW, tokoh masyarakat, pemuda masjid, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), jajaran Kelurahan Cibadak, serta anggota Polsek Tanah Sareal.

Ketua RW 01 Kelurahan Cibadak, Mulyadi, mengatakan usaha tersebut baru berjalan sekitar dua bulan. Namun, menurutnya, aktivitas di lokasi diduga sudah tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen awal ketika pengelola mengajukan izin lingkungan kepada warga.

Mulyadi menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang disepakati sebelum izin lingkungan diberikan.

Di antaranya larangan menjual miras, tidak menyediakan perempuan penghibur, bebas dari , serta menjalankan operasional mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.

“Awalnya izin lingkungan diberikan dengan syarat dan pernyataan tertulis dari pengelola: tidak menjual miras, tidak menyediakan perempuan penghibur, bebas narkoba, dan mematuhi jam operasional pukul 15.00 hingga 23.00 WIB. Fakta di lapangan, semua poin tersebut dilanggar. Tempat ini beroperasi hingga subuh dan berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam,” ujar Mulyadi di lokasi.

Atas kondisi tersebut, warga meminta agar aktivitas usaha di tempat itu dihentikan secara permanen. Warga menilai keberadaan tempat usaha tersebut telah menimbulkan keresahan dan tidak lagi sesuai dengan kesepakatan awal.

Petugas juga mendapati enam perempuan berada di dalam lokasi saat pemeriksaan berlangsung. Keenamnya kemudian didata untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah warga menduga perempuan-perempuan tersebut bekerja sebagai pemandu lagu atau penghibur. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak berwenang.

, Kompol Sonson Sudarsono, membenarkan adanya temuan dan penyitaan 71 botol beralkohol dalam sidak tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami mengamankan sebanyak 71 botol miras yang langsung dibawa ke Polsek Tanah Sareal. Kami akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut. Sesuai Perwali dan , penjualan miras dengan kadar alkohol di atas 0,5 persen tidak diizinkan,” kata Kompol Sonson.

Seluruh barang bukti miras tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Tak hanya memeriksa keberadaan beralkohol, petugas juga mengecek dokumen serta kelengkapan perizinan operasional Cafe & Resto d’Queen.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan bahwa dokumen perizinan operasional tempat usaha tersebut masih belum lengkap. Temuan itu kemudian akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut oleh pihak terkait.

Kepolisian bersama Muspika Tanah Sareal dan Polresta Bogor Kota akan melakukan pendalaman terhadap legalitas usaha tersebut, termasuk menelusuri kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki.

Sementara itu, pemilik Cafe & Resto d’Queen dijadwalkan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait berbagai temuan yang diperoleh dalam kegiatan sidak tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *