Selama 2023 ada 5.554 Istri di Kabupaten Bogor Gugat Suaminya ke Pengadilan Agama

ASTAKAMEDIA.COM – Tak kurang dari 6.288 pasangan suami istri di mengajukan peceraian ke Pengadilan Agama selama 2023.

Humas Pengadilan Agama , Dadang Karim menyebutkan bahwa dari catatan yang diperoleh Pengadilan Agama atau PA , tercatat sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023 ada 5.554 pemohon gugat cerai dari pihak istri.

Bacaan Lainnya

Dadang juga menjelaskan selain gugat cerai, selama satu tahun PA juga menerima laporan cerai talak dari suami terhadap istri sebanyak 1.597 perkara.

Dalam setahun ada 6.288 perkara yang memasuki tahap proses putusan, terdiri dari 1.390 cerai talak dan 4.898 cerai gugat.

“Diputus itu bisa tiga macam, bisa dikabul, bisa ditolak, atau bisa tidak diterima,”kata Dadang, Rabu 3 Januari 2023.

Dadang mengatakan bahwa sedikitnya ada 14 alasan perceraian yang diterima oleh PA , faktor-faktor tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan terkait kebenarannya. Sebelum akhirnya diputuskan oleh PA .

Terdiri dari zina 1 perkara , mabuk 2 perkara, judi 19 perkara, 12 perkara, dihukum penjara 8 perkara, salah satu pihak meninggalkan pasangannya 390 perkara, cacat badan 1 perkara, kawin paksa 1 perkara, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus 3.647 perkara, KDRT 42 perkara, ekonomi 2.165 perkara, poligami 7 perkara, hingga murtad 25 perkara.

Alasan tertinggi masih dipegang oleh perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dengan 3.647 perkara yang masuk ke PA .

“Jadi alasannya ini alasan cerainya. Ini sebabnya sama sebab zina, sebab mabuk, gitu ya dijadikan sebab dari perselisihan pertengkaran, padahal zina, mabuk, madat, judi itu bisa berdiri sendiri sebagai sebuah alasan cerai,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *