Real Count KPU Dapil Jabar V DPR RI Kabupaten Bogor 61,73%, Siapa Peraih Suara Terbanyak?

Astakamedia – Hasil sementara real count KPU perolehan suara pemilihan legislatif DPR RI dapil V Jawa Barat (Jabar) Bogor hingga Selasa, 20 Februari 2024. Berikut caleg peraih sementara suara terbanyak real count KPU di dapil Jabar V Bogor.

Berdasarkan hasil real count sementara KPU RI untuk DPR RI dapil Jabar V Bogor suara yang sudah masuk hingga Selasa 20 Februari 2024 pukul 13.00 WIB mencapai 61,73% atau 9.400 TPS dari total keseluruhan 15.228 TPS.

Bacaan Lainnya

Dari hasil tersebut, sementara Ravindra Airlangga teratas dengan meraup 70.161 suara. Ia mengungguli calon legislatif (caleg) lainnya seperti  Fadli Zon, Primus Yustisio hingga Elly Rachmat Yasin.

Di urutan kedua ada Fadli Zon yang meraih 62.146 suara, lalu Primus Yustisio (PAN) 57.585 suara.

Keempat teratas selanjutnya Apriyadi Malik yang meraup 46.858 suara. Disusul Tommy Kurniawan yang sudah mengumpulkan 46.115 suara. Lalu ada Elly Rachmat Yasin yang meraup 43.376 suara.

Berikut caleg peraih suara terbanyak sementara hasil real count KPU pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) V Bogor hingga Selasa 20 Februari 2024 pukul 13.00 WIB atau 61,73%:

Peraih Suara Terbanyak Hasil Sementara Real Count KPU Dapil V Jabar Bogor:

1. Ravindra Airlangga () 70.270 suara.

2. Fadli Zon (Partai Gerindra) 62.146 suara.

3. Primus Yustisio (PAN) 57.585 suara.

4. Apriyadi Malik 46.858 suara.

5. Tommy Kurniawan (PKB) 46.115 suara.

6. Elly Rachmat Yasin (PPP) 43.376 suara.

7. Achmad Ru’yat (PKS) 38.391 suara.

8. Adian Napitupulu (PDIP) 36.013 suara.

9. Marlyn Maisarah (Partai Gerindra) 31.317 suara.

10. Fahmy Alaydroes (PKS) 30.058 suara.

Demikian hasil sementara real count KPU pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) V Bogor hingga Selasa, 20 Februari 2024 pukul 13.00 WIB atau 61,73%.

Sementara itu proses penghitungan suara saat ini masih terus berlangsung. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU /Kota, KPU Provinsi dan KPU.

Berdasarkan tahapan dan jadwal  2024, proses rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung hingga 20 Maret 2024.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *