Rincian Gaji Bawaslu dan Tunjangannya Setelah Dinaikkan Jokowi

Astakamedia –  Rincian gaji dan tunjangannya jadi sorotan publik, seiring dengan kebijakan Presiden yang menaikinya di tahun .

Presiden Joko Widodo () sudah menaikkan tunjangan Badan Pengawas Pemilu () dua hari sebelum pemungutan suara, tepatnya pada 12 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Kenaikan tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal .

Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana menyebut perpres tentang tunjangan kinerja sudah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu pada Oktober 2023.

Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

“Perlu diketahui bahwa kenaikan Tukin (tunjangan kinerja) ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen , melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PANRB,” kata Dwipayana.

Dengan kenaikan tersebut, tunjangan bisa mencapai Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *