Astakamedia – Rincian gaji Bawaslu dan tunjangannya jadi sorotan publik, seiring dengan kebijakan Presiden Jokowi yang menaikinya di tahun politik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menaikkan tunjangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dua hari sebelum pemungutan suara, tepatnya pada 12 Februari 2024.
Kenaikan tunjangan Bawaslu itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana menyebut perpres tentang tunjangan kinerja Bawaslu sudah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu pada Oktober 2023.
Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Perlu diketahui bahwa kenaikan Tukin (tunjangan kinerja) ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PANRB,” kata Dwipayana.
Dengan kenaikan tersebut, tunjangan Bawaslu bisa mencapai Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.






