Ganjil Genap di Puncak Bogor Masih Berlaku, Simak Jadwalnya

Astakamedia – Satlantas masih memberlakukan ganjil genap dan one way di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada masa libur Lebaran dan cuti bersama. Termasuk hari ini Senin, 15 April 2024.

Berikut jadwal ganjil genap dan one way di kawasan Puncak selama periode libur Lebaran dan cuti bersama April 2024.

Bacaan Lainnya

Satlantas menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak pada libur lebaran dan cuti bersama. Kebijakan ini diterapkan mulai Kamis, 4 April 2024 sampai Selasa, 16 April 2024.

“Dalam rangka hari libur lebaran dan cuti bersama tanggal 4 April 2024 – 16 April 2024 jalur Puncak diberlakukan rekayasa one way dan ganjil genap,” demikian disampaikan dalam akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berplat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” sambung Satlantas .

Penerapan sistem ganjil genap di kawasan Puncak dilakukan Satlantas untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan yang terjadi. Terutama pada weekend atau akhir pekan.

Untuk jadwal ganjil genap disesuaikan dengan tanggal kalender yang berlaku mengikuti tanggal ganjil atau genap pada hari itu.

Misalnya sesuai tanggal hari ini Senin, 15 April 2024 maka kendaraan berplat ganjil yang dapat memasuki area Puncak, Kabupaten Bogor.

Dalam memberlakukan ganjil genap, petugas Satuan bakal mulai melakukan operasi penyekatan di titik check point Simpang Gadog.

One Way di Puncak Bogor
Untuk memastikan kelancaran , pihak Satuan Lalu Lintas juga menerapkan sistem one way baik ke arah atas maupun bawah.

Pada Senin, 15 April 2024 one way mulai diberlakukan sejak pukul 08.50 WIB dari arah Jakarta menuju Puncak.

Petugas Satuan Lalu Lintas menerapkan one way dari Jakarta menuju Puncak atau Cianjur maupun arah sebaliknya.

Jadwal tersebut bisa berubah sewaktu-saktu dan menyesuaikan dengan situasi serta kondisi lalu lintas yang terjadi.

Sementara itu rekayasa ganjil genap berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 84 Tahun 2021.

Untuk itu, pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak Bogor pada hari ini harus menyesuaikan waktu keberangkatan.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *