Pemkab Bogor Gratiskan Biaya Retribusi bagi Pedagang di Rest Area Puncak 

rest area puncak
Ilustrasi.(Astakamedia)

Astakamedia – Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Puncak, Pemerintah Kabupaten Bogor akan menggratiskan biaya retribusi selama enam bulan bagi pedagang di Rest Area .

Selain itu, pemanfaatan rest area selama enam bulan ke depan bagi para pedagang yang ditata dan memanfaatkan rest area tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu ditegaskan Pj Bupati Bogor saat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, pada Senin, 24 Juni 204.

Adapun biaya retribusi berlaku Rp17 ribu per hari bagi setiap kios. Akan tetapi selama enam bulan kedepan biaya retribusi digratiskan dan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pj Bupati Bogor . (Istimewa/Bogordaily.net)

“Tentu banyak insentif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini. Salah satunya enam bulan ke depan dibebaskan retribusi, yang terpenting mereka para pedagang bisa terus berusaha menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan nyaman sehingga mereka bisa tetap hidup,” kata Pj Bupati Bogor , Senin, 24 Juni 2024.

Ia menambahkan, selain pembebasan biaya retribusi pihaknya juga tengah berkolaborasi dengan PTPN agar membuka pintu masuk dan keluarnya melalui Rest Area Puncak.

“Pihak PTPN itu akan membuka, sehingga keluar masuk itu lewat rest area puncak,” jelasnya.

Sementara itu, para pedagang masyarakat wilayah Puncak mengaku siap mendukung dan mengoptimalkan pemanfaatan Rest Area Puncak.

Salah satu penjual di kios Rest Area Puncak yang enggan disebut namanya mengatakan sudah cukup lama ia berjualan di rest area sangat nyaman dan . Namun butuh dukungan kuat dari Pemkab Bogor agar pengunjung rest area lebih ramai.

“Kalo hari Sabtu minggu suka rame ya, sedangkan hari biasa lebih sepi,” ungkapnya.(Sw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *