DPRD Kota Bogor Gagas Raperda Kekerasan Lingkungan Pendidikan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah.(Astakamedia)

Astakamedia – DPRD menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif berjudul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan .

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah () DPRD , Anna Mariam Fadhilah, mengatakan maraknya kasus kekerasan di lingkungan menjadi perhatian DPRD.

Bacaan Lainnya

“Baik kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Harapannya dengan adanya Perda ini dapat meminimalkan kasusnya, mengurai jumlahnya,” kata Anna di

Anna menjelaskan, kasus kekerasan di lingkup satuan sebenarnya tidak hanya sebatas yang diberitakan di media massa. Di baliknya, masih banyak yang tidak tampak.

Dengan adanya Reperda ini, Anna berharap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dibentuk di selolah-sekolah tidak hanya diam. Namun menjadi memiliki landasan untuk memaksimalkan fungsinya.

“Dan ini juga menjadi Raperda percontohan perdana pertama sepertinya di Indonesia, karena sebetulnya sudah ada Permendikbudristeknya, 46/2023. Jadi alhamdulillah kita menjadi yang pertama mudah-mudahan menghasilkan Perda ini di ,” ucapnya.

Selain itu, Anna menyebut, setelah Perda ini terbentuk maka akan diikuti dengan alokasi anggaran untuk pelaksaanaan Perda.

“Mereka bisa mendapat tambahan untuk tim di sekolah atau satgas yang akan dibentuk di ranah Pemerintah Kota atau Dinas ,” kata Anna.

Setelah ini, lanjut dia, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda kekerasan di lingkungan untuk membahas kelanjutannya.

Anna menargetkan, Perda ini bisa selesai dan disahkan pada Agustus 2024, sebelum masa bakti DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 selesai.(Sw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *