Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu Serahkan SK Perpanjangan kepada 13 Kepala Desa

asmawa Tosepu
Pemberian SK Perpanjangan Kepala Desa (Kades) kepada 13 Kepala Desa oleh Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Lapangan Kantor DPMD Kabupaten Bogor, Senin 22 Juli 2024.(Astakamedia)

Astakamedia – Pj. Asmawa Tosepu memberikan SK Perpanjangan (Kades) kepada 13 di Lapangan Kantor DPMD Kabupaten , pada Senin 22 Juli 2024.

Ia meminta kepada seluruh yang menerima SK Perpanjangan Kades untuk menjaga integritas dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pj. , Asmawa Tosepu mengatakan bahwa, pemberian SK Perpanjangan ini diberikan bertujuan untuk kepentingan masyarakat guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di tengah-tengah masyarakat masyarakat desa.

“Ini adalah amanat undang-undang, tentu ada banyak harapan saya minta agar dapat betul-betul memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat dan menuntaskan janji sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan,” kata Aswama Tosepu, Senin 22 Juli 2024.

Dalam kesempatan ini, ia juga meminta kepada seluruh yang telah menerima SK Perpanjangan Kepala Desa bisa menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan transparansi, akuntabel, efektif dan efisien.

“Saya juga ingatkan kepada jajaran DPMD Kabupaten dan para camat untuk tidak henti-hentinya memberikan pendampingan, asistensi pembinaan kepada jajaran pemerintah desa untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien,” jelasnya.

Selanjutnya, Kepala DPMD Kabupaten , Reynaldi Yushab Fiansyah mengatakan, dengan SK Perpanjangan Kades ini bisa meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, dengan bertambahnya waktu maka bertambah juga kesempatan mereka untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pembangunan di desa masing-masing.

“Kita berharap dengan bertambahnya masa jabatan para kades, para kades bisa melanjutkan kembali program yang selama ini tertahan bisa dituntaskan dengan maksimal,” ungkap Reynaldi.(Sw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *