Siap-siap, MUI Wajibkan YouTuber hingga Selebgram Harus Bayar Zakat

Zakat
Zakat (Univesitas Airlangga/Astakamedia)

Astakamedia – Majelis Ulama () mewajibkan , , dan pelaku kreatif digital untuk mengeluarkan dari penghasilan mereka.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima’Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan pada Buku Konsensus Ulama Fatwa awal Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Dari fatwa itu, ada lima ketentuan pengeluaran dari para pelaku kreatif digital tersebut.

Pertama, objek usaha tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Kedua, sudah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul.

“Jika sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul,” tulis MUI dalam keterangannya.

“Kadar zakatnya sebesar 2,5 persen, jika menggunakan periode tahun kamariah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun syamsiyah,” tambahnya.

Konten yang ditetapkan sebagai tak wajib bayar yakni konten yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Contohnya seperti asusila, gibah, adu domba, fitnah, judi dan penistaan agama.(sw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *