DPRD dan Pemkot Bogor Resmikan Tiga Perda di Rapat Paripurna

Tiga Perda
Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor saat menggelar rapat paripurna(Astakamedia)

Astakamedia – Pemerintah Kota Bogor bersama Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna, Gedung , untuk membahas Raperda menjadi Perda.

Pada rapat paripurna ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari berterima kasih kepada yang telah membahas dan menyetujui tiga Raperda menjadi Perda.

Bacaan Lainnya

“Pertama Raperda Kota Bogor tentang Pekan Olahraga XV Tahun 2026, Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Hery.

Hery mengatakan, Raperda Kota Bogor tentang Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat XV 2026 mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

ini merupakan dana yang disisihkan untuk mendanai pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, ini digunakan sebagai pembiayaan Kota Bogor untuk menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Multi Kejuaraan Olahraga Tingkat Provinsi yang diselenggarakan empat tahun sekali.

Dengan adanya Raperda Porprov Jawa Barat 2026 ini diharapkan dapat mendukung sukses penyelenggaraan, sukses , dan sukses administrasi.

“Sementara terkait dengan ruang lingkup Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah terdiri dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” ucap Hery.

Ia menambahkan, tujuan Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perda ini untuk melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan, atau kerusakan lingkungan hidup.

Meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi di kalangan Pemerintah Daerah, instansi terkait, dunia usaha, industri, dan masyarakat dalam upaya menjaga, mengembangkan.

“Perda ini juga menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana,” ujar Hery

Serta melestarikan fungsi lingkungan hidup guna menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.

“Mewujudkan pembangunan berkelanjutan, mengantisipasi isu lingkungan global, serta menyediakan informasi melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup Daerah yang dikembangkan terintegrasi secara elektronik,” tutup Hery(sw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *