SIM Indonesia Resmi Berlaku di Negara-Negara ASEAN Tahun 2025

SIM Indonesia
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia.(Astakamedia)

Astakamedia – Polri mengungkapkan bahwa Surat Izin Mengemudi () Indonesia akan diakui dan dapat digunakan di sejumlah negara di Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.

Kebijakan ini memungkinkan warga negara Indonesia yang mengemudi di luar negeri untuk tetap menggunakan domestik tanpa perlu membuat Internasional.

Bacaan Lainnya

Informasi ini disampaikan oleh akun resmi X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

Negara-negara yang akan mengakui Indonesia setara dengan Internasional di antaranya adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa Polri terus melakukan pembenahan pada sistem , termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor .

Hal ini menunjukkan adanya integrasi yang lebih baik antara dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen resmi lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Polri juga memperkenalkan desain baru untuk yang menampilkan logo kendaraan, seperti mobil untuk A dan motor untuk C. Langkah ini diambil untuk memudahkan petugas di luar negeri dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Seperti diketahui, SIM domestik Indonesia sudah diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di wilayah ASEAN. Pengakuan ini berawal dari Perjanjian Pengakuan SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985.

Pada tahun 1997, kesepakatan tersebut diperluas hingga mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Namun, ada beberapa negara yang memberlakukan kebijakan khusus terkait penggunaan SIM asing, seperti di Singapura, di mana SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Setelah itu, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura untuk dapat terus mengemudi di negara tersebut.

Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018, pemerintah Malaysia menetapkan bahwa pemegang SIM asing, termasuk SIM Indonesia, harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku untuk dapat mengemudi di Malaysia.

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur menyarankan untuk mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.(sw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *