PT MR Belum Bisa Kembalikan Dana Rp500 Juta, Konsumen Ditawari Opsi Sertifikat Tanah

Astakamedia.com – Kuasa hukum konsumen, Rudi Mulyana dari Kantor Hukum melakukan pertemuan dengan pihak PT MR untuk meminta tuntutan pengembalian dana pembelian rumah senilai Rp500 juta. Akan tetapi, PT MR hingga Desember 2024 dipastikan belum dapat terealisasi.

“Kami telah bertemu dengan Direktur Keuangan PT MR dan mereka masih berupaya terkait pembayaran. Namun, hingga Desember 2024, mereka menyatakan masih belum ada cash flow,” ujar Rudi Mulyana.

Bacaan Lainnya

Menurut Rudi, pihak PT MR juga menawarkan opsi lain kepada konsumen, mengingat sertifikat tanah sisa seluas 41 meter persegi telah selesai diproses. Dan sekarang masih dalam proses balik nama.

“PT MR memberikan opsi kepada kita dan klien apakah mau melanjutkan atau menerima terkait dengan sertifikat tersebut atau tetap melakukan payback,” ungkapnya.

Namun kata Rudi, untuk saat ini langkah selanjutnya akan mendiskusikan lebih lanjut dengan klien.

“Kami akan mengonfirmasi hasil pertemuan ini kepada klien, apakah memilih untuk menerima sertifikat atau tetap menuntut pengembalian dana,” jelasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *