Tarif Parkir Rp150 Ribu Saat Wisuda, Juru Parkir Resmi di Bandung Dicopot

Juru Parkir
Juru Parkir. (Motorplus/Astakamedia)

Astakamedia – Dinas Perhubungan () Kota Bandung telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang juru parkir yang terbukti melakukan pelanggaran tarif di kawasan Tamansari. Pelanggaran ini terjadi saat acara di sebuah kampus swasta di Bandung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kota Bandung, Asep Koswara, menyatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan pengawasan dengan menerjunkan personel di berbagai titik strategis guna mencegah praktik .

Bacaan Lainnya

“Kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan praktik yang dilakukan oleh juru parkir resmi dari Kota Bandung,” kata Asep di Bandung, Selasa (3/9/2024), seperti dilansir Antara.

Asep juga menginstruksikan personelnya untuk memberikan edukasi kepada para juru parkir resmi mengenai aturan tarif yang berlaku, demi mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Pelanggaran ini menjadi perhatian setelah di , di mana seorang mahasiswi bernama Tasha (23) mengunggah pengalamannya dikenakan tarif parkir hingga Rp150 ribu saat acara di kawasan Tamansari.

Setelah menerima informasi tersebut, Kota Bandung segera bertindak dan mengambil langkah tegas terhadap juru parkir yang bersangkutan.

“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya,” ujar Asep.

Asep menegaskan bahwa tarif yang dikenakan oleh juru parkir tersebut sangat tidak wajar dan jauh melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Dishub Kota Bandung.

“Tarif segitu tidak wajar dan sudah keterlaluan, karena normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp 4.000 sampai Rp 5.000,” tambahnya.

Atas pelanggaran ini, Dishub Kota Bandung memastikan bahwa juru parkir tersebut tidak lagi diizinkan untuk bertugas di Kota Bandung.

“Kami ingin memberikan kenyamanan bagi pengendara di Kota Bandung, makanya dia sudah tidak dipekerjakan lagi,” tegas Asep.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa Dishub Kota Bandung tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir yang melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat.

“Jika ada warga yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami, agar tindakan tegas bisa segera diambil,” tutupnya.(sw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *