Polres Bogor Ungkap Sang Eksekutor Begal Sadis di Ciampea Bogor

Astakamedia.com – Polres Bogor ungkap satu dari tiga orang pelaku yakni sang eksekutor (S) ditemukan tewas gantung diri usai membegal IR (58) di Desa Cihideung, Kecamatan Ciampea, , pada Kamis 24 Oktober 2024.

Diketahui, korban IR (58) meninggal dunia usai dibegal oleh para pelaku saat hendak menjemput anaknya pada Senin 30 September 2024 lalu. Adapun, ketiga pelaku tersebut yang berhasil diamankan diantaranya R (28), AJ (37) dan S (57), namun S ditemukan tewas gantung diri.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan bahwa, pada hari Selasa 22 Oktober 2024 tim maupun gabungan berhasil menangkap dua tersangka yaitu AJ di daerah Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea dan tersangka R di desa Sukajadi Kecamatan Tamansari .

Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu S itu adalah otak pelaku yang merencanakan semua itu ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri pada tanggal 11 Oktober 2024.

“Tersangka S meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara gantung diri yang baru diketahui pada tanggal 11 Oktober sekiranya pukul 07.00 WIB di kampung sinagar RT 01 07 desa Cihideung udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor,” kata Kompol Adhimas saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis 24 Oktober 2024.

Menurut Adhimas, (S) sang ekselutor awalnya menjanjikan pelaku lainya dengan uang tunai 6 juta untuk menghabisi nyawa IR (58).

“Jadi S ini adalah otak pelakunya dan dia menjanjikan kepada dua rekannya tersebut Awalnya mereka dijanjikan dengan pembayaran masing-masing 6 juta perkepala,” jelasnya.

Namun, sang eksekutor S baru membayar sebesar Rp.600 ribu kepada kedua pelaku lainya, dan tak lama ia ditemukan tewas gantung diri.

“Faktanya sampai dengan si korban S ini dan para pelaku ditangkap masing-masing pelaku ini baru dibayar 600.000 oleh pelaku S ini si otak perencanaan dari ini,” ujar Wakapolres.

Lebih lanjut Kompol Adhimas menambahkan, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu helm satu alu satu sandal berwarna hitam satu nopol F 4997 AAF. Kemudian satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan Nop B 3256 KZX.

Selain itu kata Adhimas, untuk motif yang didapat dari hasil keterangan pemeriksaan sampai saat ini adalah faktor dendam dan sakit hati terhadap korban.

Adapun terhadap para pelaku, dijerat dengan pasal persangkaan yang dikenakan kepada para pelaku yaitu pasal 340 KUHP terancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.***

 

Editor: Anjani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *