Polresta Bogor Kota Amankan Pelaku Pencurian dan Kekerasan

Astakamedia.com berhasil mengungkap kasus dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Gang RM. Padang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, , Kota Bogor.

Dalam kejadian ini, seorang perempuan yang tengah menggendong bayi menjadi korban aksi oleh seorang pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Thariq menyampaikan, peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB saat korban berinisial S sedang berjalan sambil menggendong bayinya yang berusia 9 bulan.

“Pelaku, yang diketahui bernama Efin Pratama (23), mendekati korban dengan sepeda motor dan langsung merampas handphone korban sebelum melarikan diri. Berdasarkan laporan dari korban, Polsek Bogor Timur segera melakukan penyelidikan,” jelas AKBP Guntur pada Kamis 3 Oktober 2024.

Selain itu, polisi menemukan jejak pelaku melalui akun Facebook yang bernama “Muhamad Fatir”, di mana handphone curian tersebut dijual secara online.

Tim penyelidik Polsek Bogor Timur segera menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di parkiran Indomaret Pamoyanan 3, Kecamatan Bogor Selatan.

“Setelah memastikan bahwa handphone tersebut adalah milik korban, polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Bogor Timur beserta barang bukti,” terangnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Efin Pratama telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Bogor. Beberapa handphone yang pernah dicurinya dijual melalui .

Motif Tersangka

Berdasarkan pengakuan tersangka, motif di balik aksinya adalah kebutuhan untuk membayar biaya kuliah.

Modus yang digunakan adalah mencari korban yang lengah, lalu mendekati mereka dengan sepeda motor untuk merampas barang berharga, terutama handphone.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo seri T1, sepeda motor Scoopy yang digunakan tersangka, serta sejumlah card yang diduga digunakan untuk aktivitas jual-beli hasil curian.

Polisi juga menyita alat-alat obeng yang diduga digunakan oleh pelaku untuk merusak atau membuka perangkat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, polisi tengah menyelesaikan pemberkasan kasus dan berencana melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Himbauan

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Thariq, menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di luar rumah, terutama ketika membawa barang berharga seperti handphone.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga Kota Bogor untuk selalu waspada terhadap tindak seperti dengan kekerasan. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *