Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Minta KPU dan Paslon Bupati Tertibkan APK

Astakamedia.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bogor meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan untuk menertibkan Alat Peraga (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dalam masa tenang .

Ketua Bawaslu Bogor Ridwan Arifin mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengeluarkan surat izin termasuk telah berkoordinasi dengan KPU Bogor.

Bacaan Lainnya

Terkait apa saja yang dihimbau kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati karena telah masuk masa tenang Pilkada yang dimulai pada hari ini Minggu 23 November 2024.

Salah satunya terkait pembersihan Alat Peraga (APK) dan juga Alat  Peraga Sosialisasi (APK) yang tersebar di 40 Kecamatan.

“Terkait masalah APK karena di PKPU no 13 ini kan yang bersangkutan pasangan calon itu harus membersihkan apk dan menghimbau termasuk ke KPU untuk melaksanakan tugasnya terkait pembersihan Alat Peraga (APK),” kata Ridwan Arifin saat konferensi pers kepada , Minggu 23 November 2024.

Dalam hal ini, pihaknya telah merangkum data Alat Peraga Kampanye (APK) dimasa tenang ini berjumlah ini berjumlah 3.864 di 40 Kecamatan, spanduk berjumlah 2.259 di 40 Kecamatan, umbul-umbul 803 di 40 Kecamatan.

Kemudian, untuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebanyak 1.327 di 40 Kecamatan untuk pasangan calon Bupati dan wakil Bupati. Selanjutnya, untuk calon gubernur dan wakil gubernur untuk APK berbentuk reklame berjumlah 1002 yang tersebar di 40 Kecamatan.

Selain itu, untuk spanduk 2.259 yang tersebar di 40 Kecamatan, umbul-umbul 1051 yang tersebar di 40 Kecamatan dan terakhir APS 305.

“Dan hari sudah memasuki masa tenang dimana temen-temen kami di Panwascam termasuk kami sedang melaksanakan patroli pengawasan masa tenang dalam hal penertiban APK yang dilaksanakan oleh KPU dan Satpol PP,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bogor untuk senantiasa membantu memastikan kelengkapan logistik Pemilu hingga nantinya waktu pencoblosan pada 27 November 2024.

“Menghimbau terkait logistik kelengkapan logistik itu harus sampai ke tps satu hari sebelum masa tenang itu aturanya untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaan Pemilu,” ungkap Ridwan Arifin.***

Editor: Anjani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *