Astakamedia.com – Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dalam operasi penindakan yang digelar pada Minggu 3 November 2024.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap 17 program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait pemberantasan narkotika,” kata Kasat Narkoba Kompol Eka Candra.
Dalam operasi tersebut, Sat Narkoba berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial S (25), warga Sukabumi, dan SL (32), warga Tamansari, Kabupaten Bogor.
S ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 484 gram.
S diduga menerima uang jasa sebesar lima juta rupiah dari A, seorang yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk menjual sabu tersebut.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap SL (32) di daerah Cipaku pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 2,06 gram.
“Hingga kini, kami masih melakukan pengejaran terhadap YO, yang diduga sebagai penyuplai sabu kepada SL,” katanya.
Selain itu, Sat Narkoba juga berhasil menangkap seorang peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis berinisial R (46), warga Cipaku, Kota Bogor.
R ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 97,12 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, R diketahui mendapat perintah dari akun Instagram @ganji untuk meracik dan mengedarkan tembakau sintetis, dengan janji imbalan sebesar tiga juta rupiah.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Bogor demi melindungi generasi muda dan warga Bogor agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan narkotika. Kami mengajak warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya melalui hotline Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057 atau call center 110,” lanjut Kompol Eka.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukum berdasarkan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1), pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 113 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.***






