Astakamedia.com – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus sembilan komplotan lintas daerah pelaku pencurian kendaraan roda empat.
Para pelaku melncarkan aksinya di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Cianjur, hingga ke wilayah Sukabumi.
Kendaraan-kendaraan roda empat yang berhasil dicuri pelaku yaitu mobil Kijang, pick up, Honda Brio, City, Katana dan Vios.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, terdapat tujuh Laporan Polisi (LP) terkait pencurian mobil yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap sembilan tersangka yang merupakan bagian dari dua kelompok komplotan.
“Penangkapan para tersangka bermula dari pengejaran di wilayah Sukabumi Kota, ketika komplotan tersebut menggunakan mobil,” kata Bismo, Kamis 19 Desember 2024.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan dan kami kembangkan hingga mengungkap total sembilan pelaku. Ini belum termasuk penadah yang masih dalam pengejaran,” sambung Bismo
Bismo mengatakan dari 7 Laporan Polisi itu yakni, Pencurian Toyota Kijang Super di Paledang, mobil dijual ke penadah seharga Rp 7 juta.
Pencurian Toyota Avanza di Jalan Ahmad Yani, mobil dijual seharga Rp 21 juta.
Pencurian Toyota New Avanza di Bojong Kidul, Bogor Selatan, mobil dijual seharga Rp 15 juta. Pencurian Daihatsu Xenia di Cimanggu Kecil, Bogor Tengah, pelaku menggunakan bor untuk menjebol kunci.
Pencurian Mobil Pickup Suzuki di Jalan Pahlawan, Bogor Selatan, mobil dijual seharga Rp13,5 juta.
Pencurian Daihatsu Pickup di Jalan Jabaru, Pasir Kuda, Bogor Barat, mobil dijual seharga Rp 20 juta dan pencurian Mobil Suzuki Pickup, dijual di Jakarta seharga Rp 18 juta.
Bismo mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan mobil di wilayah Bogor, Sukabumi, dan Cianjur untuk segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Selain itu, ia juga menyarankan pemilik kendaraan untuk meningkatkan keamanan, seperti memasang CCTV atau memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi.
“Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Bismo***






