Komisi III DPRD Sidak Pasar Mawar dan Cafe Bajawa Flores: Soroti Kebisingan dan Parkir Liar

Astakamedia.com – Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Penampungan Mawar dan Cafe & Resto Bajawa Florest NTT di Jalan Merdeka, pada Rabu 8 Januari 2025.

Sidak ini bertujuan memastikan penataan dan peruntukan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kebisingan dan liar yang mengganggu ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

Di lokasi pertama, Komisi III mengecek kondisi Pasar Penampungan Mawar yang ada di jalan Merdeka untuk memastikan trotoar dan jalan tidak lagi digunakan oleh pedagang.

“Jalan dan trotoar dibangun menggunakan APBD , sehingga harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk berdagang,” jelas Ketua Komisi III , Heri Cahyono kepada awak media.

Kemudian, menindak aduan warga tentang polusi suara yang ditimbulkan dari Cafe & Resto Bajawa Flores NTT, Komisi lll mendesak untuk segera memasang peredam suara agar kebisingan tidak terdengar hingga pemukiman warga.

“Warga sekitar, terutama yang lanjut usia, merasa terganggu dan tidak bisa tidur. Solusi dengan menurunkan volume musik tidak cukup. Kami mendesak pemasangan alat peredam suara standar agar kebisingan tidak lagi meresahkan,” tegas Heri Cahyono.

Selain itu, Komisi III juga menemukan masalah terkait liar di sekitar lokasi yang menyebabkan .

Heri menegaskan pentingnya transparansi retribusi agar dana masuk ke kas Pemerintah Kota Bogor.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Atty Somaddikarya, menambahkan bahwa kehadiran investor khususnya Cafe Bajawa Flores harus memberikan manfaat bagi warga setempat.

“Investor harus mengakomodir tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Jika tidak, maka keberadaan usaha ini hanya membawa dampak negatif tanpa manfaat bagi warga,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi III, Iwan Iswanto, mengungkapkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan di Cafe Bajawa Florest.

“Kami menemukan kafe ini tidak dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pintu darurat. Ini sangat berbahaya jika terjadi keadaan darurat,” ujarnya.

Untuk itu menurutnya, Komisi III akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan merekomendasikan langkah tegas jika diperlukan.

“Jika kebisingan dan pelanggaran lainnya terbukti mengganggu atau membahayakan, kami tidak segan mengusulkan pencabutan izin usaha,” tutup Iwan.***

Editor: Anjani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *