Rozi Putra : Pemberhentian BisKita Transpakuan Potensi Langgar Undang-Undang

Astakamedia.com – Anggota , Rozi Putra menilai pemberhentian layanan berpotensi melanggar undang-undang.

Menurut dia layanan ini merupakan moda transportasi masal yang menjadi salah satu urat nadi perekonomian sekaligus perpindahan orang.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat kerja bersama Kadishub, operator layanan dan , Rozi menyayangkan layanan transportasi ini diberhentikan begitu saja tanpa ada langkah preventif dari operator bersama Dishub .

“Setidaknya ada 3 regulasi terkait hal ini. Pertama, Undang-undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang termaktub dalam Pasal 138 ayat (1) bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang terjangkau dan aman,” jelasnya

Kemudian pasal 158 yang menyebutkan setiap penghentian atau perubahan layanan angkutan umum wajib melalui izin dan dampaknya, serta harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Kedua Peraturan Pemerintah PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan terdapat dalam pasal 51 ayat (1) Penyelenggaran angkutan umum tidak boleh menghentikan layanan secara sepihak tanpa persetujuan dari pemerintah daerah atau pihak terkait.

Lanjut Pasal 59 bahwa pemerintah wajib memastikan kontuinitas layanan angkutan umum.

Ketiga, Permenhub Nomor 15 tahun 2019 tentang angkutan umum dalam trayek dalam Pasal 26 lanjut Pasal 28 penghentian operasional wajib memberikan alternatif layanan kepada masyarakat agar tidak terjadi kekosongan tranportasi.

Rozi mengapresiasi inisiatif Dishub mengoperasikan 6 unit kendaraan sementara untuk melayani 4 koridor. Namun ia merasa hal ini masih tidak cukup.***

Editor: Anjani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *