Perjuangan 42 Tahun, Warga Babakan Baru Datangi Kejaksaan Negeri KoTa Bogor atas Status Kepemilikan Tanah

Astakamedia.com – Warga BBR bersama Santi Chintya Dewi, S.H. selaku Kuasa Hukum, Putra Sungkawa dari Social Justice melakukan pertemuan audensi dengan Kejaksaan Negeri pada Kamis 6 Februari 2025.

Pertemuan ini untuk mendorong Kepala Kejaksaan mengingatkan Pemerintahan mengembalikan status kepemilikan Warga BBR sebagaimana asal usul riwayat tanah sejak 1982 yaitu Tanah Kavling.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum menguatkan pemaparan Warga BBR dan Sosial Justice Defenders dalam aspek Subyektif dan Obyektif, kuasa hukum berpegang pada alat bukti yang dimiliki Warga BBR, penguatan legal standing sebagai alat bukti status kepemilikan tanah kavling bagi Warga BBR

Kejaksaan Negeri yang diwakilkan Sigit beserta jajarannya memahami dan mengerti konteks persoalan yang dihadapi warga BBR.

Selanjutnya jika proses non litigasi tidak tercapai, maka warga BBR akan menempuh upaya hukum menuntut pertanggungjawaban Pemerintah .

“Jika Pemerintahan beritikad baik dalam memenuhi tuntutan Warga BBR dan mengedepankan asas undang-undang pemerintahan yang baik dan memberikan ruang dan kesempatan bagi Pemerintah ,” kata Santi.

Kuasa Hukum Santi Chintya Dewi meminta Kejaksaan Negeri Bogor Kota memberikan analisa yuridis kepada Pemerintah agar memenuhi tuntutan warga BBR

Pembahasan berlanjut, yaitu membahas aspek upaya hukum Non Litigasi juga potensi Litigasi, sebagai Perisai terkahir dalam menuntut hak dikembalikan status tanah Kavling warga BBR

Kejaksaan Negeri Bogor Kota akan berupaya maksimal untuk mengingatkan Pemerintahan agar memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan warga BBR selama 42 tahun.

Warga BBR akan terus memperjuangkan hak atas status tempat tinggal demi generasi muda yang akan datang dalam hal ini memiliki kepastian status tanah.***

Editor: Anjani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *