Polresta Bogor Kota Tangkap 4 Tersangka Penembakan di Pasar Mawar, 2 Pelaku Masih DPO

Astakamedia.com – Polresta Kota berhasil menangkap empat tersangka pelaku penembakan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kebon Kelapa, Barat, Kota .

Kapolresta Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang berujung kematian.

Bacaan Lainnya

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial D dan H.

Peristiwa ini berawal pada 1 Februari 2025 ketika korban, TH alias Erik, tengah nongkrong di parkiran Pasar Mawar sambil mengonsumsi minuman alkohol.

Saat itu, korban terlibat percekcokan dengan salah satu tersangka berinisial D. Keributan tersebut sempat dilerai oleh unit patroli Polsek Tengah.

Namun, pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali ke lokasi bersama istrinya.

Di tempat tersebut, D dan kelompoknya sudah berkumpul. Sekitar pukul 01.30 WIB, insiden pemukulan terjadi, yang kemudian berujung pada aksi penembakan terhadap korban.

“Kami telah menangkap empat tersangka, yakni B (pelaku utama yang melakukan penembakan), M, N dan T,” kata Kapolresta pada Selasa 4 Februari 2025.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, D dan H, masih dalam pengejaran.

“Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jabar, Polres , dan Polresta Kota masih melakukan pencarian untuk menangkap kedua DPO ini,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone warna ungu yang terdapat bekas tembakan.

Tiga selongsong peluru ukuran 9 mm. Satu proyektil peluru yang bersarang di paha kiri korban. Satu pucuk senjata api warna hitam dan satu tas selempang warna merah yang digunakan untuk menyimpan senjata.

Dari hasil penyelidikan, motif utama penembakan ini adalah dendam akibat perselisihan sebelumnya. Polisi telah memeriksa tujuh saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindakan yang mengganggu keamanan Kota .

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang meresahkan dan merusak ketertiban di Kota akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Editor: Anjani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *