Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan, Pelaku Residivis Lima Kali

Astakamedia.com – Seorang pria berinisial RJ (30), warga Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, , Kota Bogor, tewas setelah mengalami penganiayaan brutal oleh orang tidak dikenal (OTK).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di depan toko baju bekas sekitar Mawar, .

Bacaan Lainnya

Korban ditemukan dalam kondisi luka parah dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

RJ sempat dilarikan ke beberapa rumah sakit, namun mengalami kesulitan mendapatkan perawatan karena tidak memiliki identitas. Akhirnya, ia dirawat di Kota Bogor sebelum meninggal dunia.

, , mengatakan bahwa tersangka berinisial YM (36), warga Kabupaten Bogor, telah diamankan. YM merupakan residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara sejak 2006.

“Tersangka menyerang korban dengan senjata tajam berupa golok. Korban mengalami luka di pundak kiri dan sempat berusaha melarikan diri, namun tersangka terus mengejarnya hingga akhirnya korban tidak berdaya,” ungkap , Jum’at 21 Februari 2025.

melanjutkan, motif penganiayaan ini diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku di lokasi kejadian.

“Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi R 2394 KM, satu helm hitam, pakaian korban yang berlumuran darah, serta senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ujar .

menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Selain itu, ia juga dikenai Pasal 328 KUHP terkait dugaan penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ungkapnya.***

Editor: Anjani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *