Polres Bogor Musnahkan 14.442 Botol Miras Selama Ramadan

Astakamedia.com – Polres Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar pemusnahan keras () jelang hari raya idul fitri 1446 hijriyah di Area Stadion Pakansari, Cibinong, pada Jum’at 28 Maret 2025.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan bahwa, ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan konvensional seperti tawuran dan yang kerap dipicu oleh konsumsi .

Bacaan Lainnya

ini dilakukan selama bulan Ramadan dengan tujuan utama menekan angka kriminalitas di Kabupaten Bogor. Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah membantu kegiatan yang dilaksanakan oleh polres bogor, kodim bogor dibawah pimpinan pak bupati bogor,” kata AKBP Rio.

Adapun, Polres Bogor memusnahkan 14.442 botol dari berbagai merek dan jenis, antara lain yaitu 13.583 miras dari berbagai merek dan ukuran, 856 miras jenis ciu serta 3 jeriken ciu.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sanksi bagi pada penjual miras ilegal akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Sanksinya tipiring, karena itu tipiring jadi langsung di ajukan ke kejaksaan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pemusnahan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta Ketupat Lodaya 2025 yang bertujuan menjaga ketertiban masyarakat menjelang Idulfitri.

“Kami ingin memastikan masyarakat Kabupaten Bogor dapat merayakan Idulfitri dalam suasana yang dan nyaman, tanpa gangguan akibat peredaran miras ilegal,” ungkap Rio.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *