Waw, Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Bogor Telat Bayar Pajak

Astakamedia.com mengecek ribuan kendaraan dinas operasional di Area Stadion Pakansari, , , pada Senin 24 Maret 2025.

Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung program dari pemerintah Provinsi Jawa Barat  Gubernur Jawa Barat, dan Forkopimda provinsi Jawa Barat terkait penghapusan denda atau pengampunan pajak kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

Bogor Rudy Susmanto mengatakan bahwa, pihaknya mengajak seluruh masyarakat khususnya para Satuan Kepegawaian Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak telat dan tertib dalam membayar pajak kendaraan.

“Selagi ada momentum yang pajaknya telat beberapa tahun diberikan pengampunan oleh pemerintah provinsi jawa barat datang pajak kendaraan roda dua maupun roda empat, mumpung ada kesempatan nya supaya kita kedepan bisa tertib dalam membayar pajak,” kata Rudy Susmanto.

Kemudian, pihaknya turut mengumpulkan beberapa surat surat kendaraan dinas milik beberapa SKPD, sehingga dapat mengetahui beberapa kendaraan dinas yang sudah membayar maupun yang belum membayar pajak.

“Maka pemerintah pada saat program pemerintah provinsi jawa barat kita kumpulkan surat kendaraan dinas kali ini tiga skpd dinas termasuk RSUD dinas lingkungan hidup, dinas pupr, pertama kali memastikan pajaknya dibayar tidak ada yang terlambat,” jelasnya.

Selain itu, Rudy Susmanto turut mencatat sejumlah kendaraan dinas yang sering digunakan untuk kebutuhan operasional. Sehingga nantinya dapat dilaporkan melalui MCP .

“Kita menginventarisasi barang milik daerah yaitu kendaraan roda dua, roda empat maupun truk, sehingga yang hadir di foto sebagai tindak lanjut mcp ,” ujar Rudy.

Ditempat yang sama, Plt Kabid Aset Eko menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti instruksi pemerintah untuk taat pajak kendaraan, khususnya kendaraan dinas SKPD.

“Ini kita kumpulkan ini karena ada laporan kendaraan pemerintah daerah itu ada sekitar 3.000-an lebih yang tidak bayar pajak, makanya kita kumpulkan dalam rangka taat bayar supaya mereka membayar,” ungkap Eko.

Adapun, rincian kendaraan dinas tersebut diantaranya, kendaraan bermotor sebanyak 4.156 unit yang tersebar di seluruh SKPD kecamatan, kendaraan bermotor perorangan 876, kendaraan bermotor penumpang 45.

Kemudian, kendaraan bermotor angkutan darat 198, kendaraan bermotor roda dua 2.041, kendaraan bermotor roda tiga 167, kendaraan khusus 356.

Pihaknya menegaskan, dari sebanyak 3.000 kendaraan dinas tersebut, yang terbukti masih melanggar dan tidak membayar pajak adalah kendaraan roda 2.

“Itu sepeda motor kebanyakan tidak membayar pajak,” tegasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *