Geledah Gudang Miras di Ciheuleut, Petugas Sita 1.787 Botol Miras

Astakamedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya sebuah rumah di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Timur, yang dijadikan gudang minuman keras (miras), pada Jum’at 11 April 2025.

Menindaklanjuti aduan tersebut, , Jenal Mutaqin bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat Timur langsung mendatangi lokasi.

Bacaan Lainnya

Benar saja, setidaknya ditemukan 1.787 botol miras di lokasi tersebut.

“Detik itu juga (setelah aduan masyarakat diterima), saya bersama Satpol PP dan camat langsung ke lokasi. Dan benar, ditemukan 1.787 botol miras dari 43 jenis merek lokal dan impor,” ungkap Jenal Mutaqin.

Jenal Mutaqin menambahkan, rumah yang dijadikan gudang miras itu berada di kawasan perkampungan padat penduduk. Mirisnya lagi, diakui Jenal Mutaqin, wilayah tersebut merupakan tanah kelahirannya.

“Jadi saya sangat emosi dan kecewa. Ini harus menjadi perhatian kita semua bahwa miras harus dilawan oleh siapa pun. Warga silakan laporkan jika menemukan hal seperti ini,” tegas Jenal Mutaqin.

Jumlah miras yang disita malam itu hampir setara dengan total hasil sitaan dalam selama satu bulan kemarin, yakni sebanyak 1.792.

Selain itu, penjualan miras yang dilakukan oleh pemilik usaha ilegal tersebut dilakukan secara .

“Melalui sebuah aplikasi online. Maka dari itu, saya juga meminta Kominfo untuk segera mengambil langkah pembekuan akun yang menjual miras tersebut,” ungkap Jenal Mutaqin.

Ia mengajak warga untuk terus membantu pemerintah dalam memberantas peredaran miras, demi menjadikan kota yang dan nyaman bagi semua.

“Generasi muda ke depan jangan sampai terganggu dengan hal-hal seperti ini,” pungkas Jenal Mutaqin.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *