Astakamedia.com – Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jum’at 9 Mei 2025 di Lapangan Apel Mako Polres Bogor, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan bahwa sembilan orang pelaku telah diamankan dalam operasi gabungan tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bogor Rudy, S.Si., Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo,bKetua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, serta Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.
Para pelaku diketahui melakukan aksi pemerasan, perampasan, hingga pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai petugas leasing atau “mata elang”.
Beberapa di antaranya juga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita total 109 unit kendaraan roda dua (R2) dan satu unit kendaraan roda empat (R4).
Rinciannya, 82 unit R2 diamankan dari wilayah hukum Polres Bogor, sedangkan 26 unit R2 dan satu unit R4 berasal dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi plat nomor kendaraan, kunci motor, kaca spion, senjata tajam jenis golok, laptop, dan uang hasil pemerasan senilai Rp76,5 juta.
Modus operandi para pelaku adalah menghentikan pengendara secara paksa dan mengaku sebagai petugas leasing.
Korban lalu dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan, yang kemudian disimpan di sejumlah gudang di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara.
Selain itu, para pelaku pungli beroperasi dengan mengatasnamakan kelompok paguyuban “Suka Tani” dan “PPKLBP”.
Mereka memaksa pedagang kaki lima untuk membayar uang sebesar Rp5.000 per hari. Dalam satu tahun, mereka berhasil mengumpulkan lebih dari Rp40 juta.
Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya.
“Kami akan mengejar semua yang terlibat dan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik premanisme di wilayah hukum kami,” ujarnya tegas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480 dan/atau 481, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***






