Astakamedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras dan praktik prostitusi terselubung berbasis aplikasi di sejumlah titik di Kecamatan Cibinong, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam operasi yang dilakukan di lima lokasi berbeda itu, petugas berhasil menyita sebanyak 535 botol minuman keras dari berbagai merek serta mengamankan 11 perempuan yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Mirisnya, dari hasil pemeriksaan awal, empat di antara perempuan yang diamankan terkonfirmasi mengidap HIV/AIDS.
Sementara tujuh lainnya akan dirujuk ke Balai Rehabilitasi Sosial SPRTS di Cibadak, Sukabumi untuk mendapatkan pembinaan lanjutan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa operasi dimulai dari warung kelontong di Jalan Setu Cikaret, tempat ditemukannya ratusan botol miras.
“Di titik pertama, petugas menyita 535 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang dijual secara ilegal. Barang bukti kemudian diamankan ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut,” kata Anwar pada Jum’at, 16 Mei 2025.
Razia berlanjut ke beberapa kontrakan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi online menggunakan aplikasi Michat. Di kontrakan dekat SDN Cikaret 2, tiga perempuan diamankan bersama pelanggannya.
Selanjutnya, di kawasan Ciriung Golf, petugas menggerebek kontrakan lainnya dan mengamankan empat perempuan.
Razia juga dilakukan di kontrakan kawasan Pabuaran Cibinong dan Puri Nirwana 1, dengan total empat perempuan kembali diamankan.
“Sebelas perempuan yang kami amankan seluruhnya dibawa ke Mako Satpol PP untuk pendataan dan pemeriksaan awal,” ujar Anwar.
Usai pendataan, kesebelas perempuan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk proses assessment.
“Jika terbukti sebagai PSK, mereka akan dirujuk ke panti rehabilitasi sosial di Sukabumi guna mendapatkan pembinaan dan pendampingan,” tutupnya.***






