Dua Bulan, 56 Tersangka Narkoba Ditangkap Polresta: Ada Home Industri dan Gudang Penyimpanan

Astakamedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran di wilayah hukumnya. Dalam konferensi yang digelar pada Senin 9 Juni 2025 di lantai 2 Aula Gedung Polresta.

Wakapolresta AKBP Indra Ranu Dikarta mengungkap hasil signifikan dari kegiatan penindakan selama periode April hingga Mei 2025.

Bacaan Lainnya

AKBP Indra menyampaikan bahwa selama dua bulan terakhir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 51 kasus dan mengamankan 56 tersangka, yang sebagian besar merupakan pengedar aktif.

“Dari jumlah tersebut, lima kasus di antaranya teridentifikasi sebagai home industri, yaitu tempat produksi narkoba secara ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di pemukiman warga,” terangnya.

Barang Bukti Narkoba dan Miras yang Diamankan

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– Sabu-sabu sebanyak 360,74 gram
– Tembakau sintetis seberat 556 gram
– Ganja sebanyak 127 kilogram
– Barang bukti tambahan yang masih dalam penghitungan total, di antaranya dua jumlah besar: 57.400 + 57.418 gram serta 279 satuan barang lain yang masih dikonfirmasi secara forensik.

Pengembangan lebih lanjut juga mengungkap aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan gudang beras sebagai lokasi penyimpanan dan distribusi narkoba. Dari lokasi ini, diamankan:

– 1 unit mesin pengolah serat
– 130 jerigen berisi cairan kimia
– 100.569 botol berukuran 31 ml
– 100 botol arak
– 2.000 botol kosong yang disiapkan sebagai kemasan barang ilegal
– 3 set alat destilasi dan fermentasi
– 3 galon Aqua kosong
– 3 alat bantu produksi lainnya

AKBP Indra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini memiliki kapasitas untuk melakukan produksi dan pengedaran skala besar setiap harinya, dengan sebaran peredaran yang mencakup hampir seluruh wilayah kota.

Wakapolresta menekankan bahwa kasus-kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman dari narkoba dan minuman keras terhadap keamanan masyarakat.

Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan upaya preventif dan represif.

“Gangguan keamanan dan salah satunya disebabkan oleh pengaruh buruk dari narkoba dan miras. Ini harus kita tekan secara sistematis,” tandasnya.

Dalam penanganan kasus ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum, antara lain:

– Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati, tergantung peran tersangka.
– Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang , khususnya bagi yang terkait produksi barang ilegal dengan risiko terhadap publik.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – pasal 55 dan 56 mengenai peran serta dalam tindak pidana.
– Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan – pasal 137 ayat 1, terkait produksi pangan dan minuman ilegal yang membahayakan konsumen.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *