Mulai Besok, Jalan Mayor Oking Kota Bogor Berlaku Satu Arah Sepanjang Hari

Astakamedia.com melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan sistem satu arah di Jalan , , mulai Rabu, 18 Juni 2025.

Kebijakan ini akan berlaku penuh selama 24 jam setiap harinya sebagai bagian dari uji coba penataan arus lalu lintas di kawasan pusat kota.

Bacaan Lainnya

Dengan diberlakukannya sistem satu arah tersebut, kendaraan dari arah Jembatan Merah tidak lagi diperkenankan untuk langsung berbelok ke kiri menuju Jalan .

Sebagai gantinya, pengendara harus memutar terlebih dahulu melalui Jalan MA. Salmun untuk dapat mengakses ruas jalan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, membenarkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum Lalin) bersama Satuan Lalu Lintas .

“Iya betul, mulai Rabu akan dilakukan uji coba sistem satu arah di Jalan sebagai bagian dari upaya dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar Simpang Paledang,” ujar Marse pada Selasa 17 Juni 2025.

telah menyiapkan personel untuk berjaga di beberapa titik strategis, terutama di ruas jalan yang berdekatan dengan , guna mengarahkan kendaraan dan memastikan kelancaran selama masa uji coba.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya volume kendaraan yang kerap menimbulkan kepadatan di sekitar Stasiun Bogor dan kawasan Paledang, khususnya pada jam sibuk.

Selain itu, perubahan arus ini juga ditujukan untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya yang melintas di kawasan tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, kebijakan satu arah ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala untuk melihat dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas secara keseluruhan.

mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang akan dipasang di sepanjang jalur terdampak, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

“Ini baru tahap uji coba. Kita akan evaluasi bersama Polresta dan stakeholder lain. Jika efektif, tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan secara permanen,” pungkas Marse.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *