Pemkot Bogor Tertibkan PKL di Alun-Alun, 10 Papan Larangan Dipasang

Astakamedia.com mulai mengambil langkah tegas terhadap aktivitas (PKL) di kawasan .

ini diawali dengan pemasangan 10 papan larangan berjualan yang mulai dilakukan sejak Jumat dini hari, 4 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

, , menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah Kota .

Tujuannya adalah menjaga keteraturan dan kenyamanan ruang publik, terutama bagi pejalan kaki yang menggunakan trotoar.

“Pemasangan papan ini dimaksudkan agar masyarakat paham bahwa trotoar dan jalur hijau memiliki fungsi tertentu, dan bukan untuk kegiatan berdagang,” ungkap Dheri.

Dalam papan yang dipasang, menegaskan larangan bagi individu maupun badan usaha untuk memanfaatkan trotoar dan jalur hijau secara tidak semestinya. Larangan tersebut merujuk pada Pasal 9 Ayat (1) huruf J dan Pasal 56 dalam Peraturan Daerah () Nomor 1 Tahun 2021.

Sanksi atas pelanggaran aturan ini bervariasi. Mulai dari denda ringan sebesar Rp50 ribu, hingga denda berat yang bisa mencapai Rp10 juta.

Dheri juga menyebutkan bahwa sejak diterapkannya langkah ini, banyak PKL yang memilih tidak lagi berjualan di lokasi tersebut. Ia menyatakan kehadiran petugas Satpol PP serta papan larangan cukup ampuh untuk menciptakan efek jera.

Lebih jauh, pihak kecamatan akan terus menjalin kerja sama dengan Satpol PP guna memantau situasi. Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara berulang, tindakan hukum akan ditempuh melalui proses Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *