Polres Bogor Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Astakamedia.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFQ yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap MFQ dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim gabungan dari Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Bogor menangkap tersangka di sebuah rumah di kawasan Jalan Jelambar Selatan, Barat.

Bacaan Lainnya

Proses penangkapan berlangsung tertib tanpa perlawanan, dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah seorang anak perempuan berinisial SAF melaporkan bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh MFQ.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025, setelah mendapatkan pendampingan dari keluarganya. Laporan resmi diterima oleh Bogor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/ Bogor/Polda Jabar.

Dari hasil pemeriksaan awal, MFQ diketahui merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

“Tersangka telah kami tahan dan saat ini proses hukum terus berjalan. Unit PPA menangani kasus ini secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur,” ujar .

MFQ dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.

juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *