Astakamedia.com — Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal oleh dua warga sipil, menyusul viralnya sebuah video di media sosial X (dulu Twitter) yang memperlihatkan aksi konfrontasi antara dua pria dan seorang warga.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Video yang tersebar luas menunjukkan dua pria masing-masing membawa benda diduga senjata api dan senjata tajam tengah terlibat adu mulut dengan seorang warga.
Setelah melakukan patroli siber dan penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K.S. (33) dan E.S. (26).
Keduanya diketahui membawa senjata tanpa izin resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka turun ke lokasi setelah mendapat informasi mengenai adanya sekelompok orang yang masuk ke area perusahaan.
Di lokasi, K.S. membawa parang dan sempat menempelkan senjata tajam tersebut ke leher seorang warga serta menamparnya, yang kemudian memicu keributan,” ujar Kapolres.
Sementara itu, E.S. terlihat membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang. Ia juga sempat mengambil parang yang terjatuh dari tangan K.S. dan ikut menenteng senjata tersebut saat kembali terlibat adu argumen dengan warga lainnya.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol berwarna hitam, serta dua rekaman video peristiwa yang sempat viral.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami menegaskan bahwa Polres Bogor akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan senjata oleh pihak yang tidak berwenang,” tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro.***






