Bangunan Cagar Budaya Balaikota Bogor Dirusak Saat Unjuk Rasa, Terancam Pidana Berat

Astakamedia.com – Aksi demonstrasi di komplek Balaikota Bogor diwarnai dengan aksi vandalisme pada bangunan , Kamis (21/8/2025).

Prilaku vandalisme tersebut dilakukan secara tiba-tiba ketika petugas keamanan sedang melakukan pelayanan pengamanan aksi menyuarakan pendapat sehingga bisa berlangsung tertib, aman dan nyaman agar apa yang disuarakan bisa tersampaikan.

Bacaan Lainnya

Namun secara tiba-tiba peserta unjuk rasa melakukan aksi vandalisme pada sejumlah bangunan Balaikota Bogor.

Prilaku vandalisme terhadap bangunan Balaikota Bogor diprotes oleh Tim Ahli (TACB) Kota Bogor Taufik Hasunna yang menyatakan bahwa aksi vandalisme itu termasuk pengerusakan .

“Iya kalau dari sisi itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan karena itu pidana, pertama ya itu unsur merusak, ada dalam undang-undang, no 11 tahun 2010 tentang , Pasal 105, ada juga di pasal 66 ayat 1, Setiap orang dilarang mwrusak baik seluruh maupun bagian-bagianya dari kesatuan kelompok, dan/atau letak asal,” ucapnya melalui sambungan telpon.

Sanksinya la jut Taufik bisa berupa kurungan penjara hingga denda Rp.5miliar.

“Jadi artinya kalau dari sisi bangunan itu tidak bisa dibenarkan dan termasuk pidana itu dari sisi terlepas dari isu apapun itu ya yang diusung, itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa Balaikota itu tidak hanya bangunan Cagar Buday namun memiliki nilai penting terhadap Kota Bogor.

“Artinya memang sudah tugas warga negara menjaga, jadi tidak hanya memeprindah, tapi merawat dan melestarikan sehingga nilai-nilai penting itu bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya itu wujud dari pelatihan agar nilai itu tetap ada dan diwariskan kepada aksi penerus,” ujarnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *