Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai

Astakamedia.com Bogor menegaskan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga () yang melibatkan ibu dan anak di wilayah telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Kasus tersebut kini berakhir melalui jalur damai.

Perkara bermula pada 6 Maret 2025, ketika D S melaporkan ibunya, S M, atas dugaan yang terjadi pada 2 Maret 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/407/III/2025/SPKT/ BOGOR/POLDA JABAR.

Bacaan Lainnya

Belum genap sebulan, peristiwa serupa kembali terjadi pada 9 April 2025. D S mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan S M. Pada 10 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, S M diserahkan langsung oleh suaminya, Aslim, yang juga ayah korban, ke Bogor.

Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya S M ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025.

Pada hari yang sama, 11 April 2025, pukul 09.30 WIB, S M turut melaporkan dugaan yang disebut terjadi pada malam sebelumnya, dengan nomor LP/B/644/IV/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.

, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Kesepakatan itu dicapai pada 21 April 2025 di Lapas Paledang. D S mengajukan pencabutan laporan pada hari yang sama, sementara S M mengajukan pencabutan laporan pada 10 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangguhan penahanan terhadap S M pada 26 Mei 2025, menerbitkan SP3 atas laporan D S pada 27 Mei 2025, serta menghentikan penyelidikan atas laporan S M pada 30 Mei 2025.

Dalam kesepakatan perdamaian, sertifikat rumah dan surat kontrakan yang sebelumnya dikuasai S M diserahkan kepada D S. Sementara itu, hubungan perkawinan antara S M dan Aslim masih sah secara hukum karena belum ada putusan perceraian.

“Polres Bogor menegaskan bahwa kedua laporan polisi yang dibuat oleh pihak-pihak terkait telah dihentikan, dan penyelesaian perkara ditempuh melalui jalur musyawarah kekeluargaan,” kata , Selasa 19 Agustus 2025.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *