Pelaku Percobaan Pencopetan Berhasil Ditangkap Polsek Bogor Tengah

Astakamedia.com –  Jajaran berhasil mengamankan seorang pria berinisial J alias K (38), terduga pelaku percobaan pencopetan di kawasan pedestrian , Kota .

Aksi tersebut sempat viral di media sosial setelah terekam warga saat pelaku mencoba membuka resleting tas seorang perempuan yang tengah berolahraga bersama suaminya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tengah, Kompol Waluyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di pintu Tol Ciawi, . Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Alhamdulillah, pelaku sudah kita amankan. Saat ini tersangka J alias K sudah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai atensi pimpinan,” ujar Kapolsek, Senin 18 Agustus 2025.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Sabtu pagi, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat korban berolahraga di pedestrian , pelaku mengikuti dari belakang dan mencoba membuka resleting tasnya.

Suami korban yang curiga langsung memergoki aksi tersebut. Terjadi adu dorong dan adu mulut hingga masyarakat sekitar ikut membantu. Menyadari aksinya terbongkar, pelaku melarikan diri.

“Dalam kejadian ini belum ada barang yang berhasil diambil, jadi masih dalam kategori percobaan pencurian,” jelas Kapolsek.

Sudah Tiga Kali Beraksi

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencopetan di Kota Bogor dengan sasaran utama telepon genggam milik pengunjung yang lengah. Ia juga menyebut biasanya beraksi bersama dua hingga tiga orang rekannya.

“Dari pengakuan tersangka, hasil copet digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Sebelumnya, pelaku bekerja serabutan dan sempat berdagang, namun kehabisan modal,” ungkap Kapolsek.

Polisi menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu rekan-rekan pelaku yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo 53 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

mengimbau masyarakat Kota Bogor agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan jalanan, terutama saat beraktivitas di ruang publik.

“Kami minta masyarakat selalu berhati-hati di mana pun berada. bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli di sekitar Kebun Raya, , dan wilayah rawan lainnya,” tegas Kapolsek.

Saat diwawancarai awak media, J alias Kevin (pelaku) mengakui perbuatannya.

“Ya, sudah tiga kali mencopet. Ini saya lakukan untuk kebutuhan keluarga. Biasanya bareng dua sampai tiga orang kalau beraksi. Sasarannya kebanyakan HP,” ungkapnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *