Astakamedia.com – Unit Reskrim Polsek Ciomas, Polres Bogor, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Nuansa Asri, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jumat 8 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan kurang dari enam jam setelah kasus dilaporkan.
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB ketika anak korban pulang sekolah dan memarkirkan sepeda motor di garasi rumah dengan kunci masih tergantung.
Sekitar 20 menit kemudian, korban menyadari motor telah hilang. Kejadian tersebut dilaporkan kepada ibunya, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Mendapat laporan pada pukul 20.00 WIB, anggota Polsek Ciomas segera melakukan penyelidikan. Jejak pencarian mengarah ke rumah terduga pelaku.
Pada pukul 22.15 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ZBO (43), warga Perumahan Ciomas Hill, Cluster Pangrango, beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, menyampaikan bahwa tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. “Nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp18 juta. Saat ini pelaku telah kami amankan di Mako Polsek Ciomas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman, meski berada di garasi rumah. Tindakan pencegahan sederhana dapat memperkecil peluang terjadinya aksi kejahatan.***






