Polsek Ciomas Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari Enam Jam Setelah Kejadian

Astakamedia.com – Unit Reskrim , , berhasil menangkap seorang pelaku kendaraan bermotor () di Perumahan Nuansa Asri, Desa Pagelaran, , Kabupaten , Jumat 8 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan kurang dari enam jam setelah kasus dilaporkan.

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB ketika anak korban pulang sekolah dan memarkirkan sepeda motor di garasi rumah dengan kunci masih tergantung.

Bacaan Lainnya

Sekitar 20 menit kemudian, korban menyadari motor telah hilang. Kejadian tersebut dilaporkan kepada ibunya, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.

Mendapat laporan pada pukul 20.00 WIB, anggota segera melakukan penyelidikan. Jejak pencarian mengarah ke rumah terduga pelaku.

Pada pukul 22.15 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ZBO (43), warga Perumahan Ciomas Hill, Cluster Pangrango, beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, menyampaikan bahwa tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. “Nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp18 juta. Saat ini pelaku telah kami amankan di Mako untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan , meski berada di garasi rumah. Tindakan pencegahan sederhana dapat memperkecil peluang terjadinya aksi kejahatan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *