Astakamedia.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait bantuan keuangan untuk desa. Dalam aturan baru tersebut, plafon bantuan yang sebelumnya maksimal Rp1 miliar per desa per tahun dinaikkan menjadi Rp1,5 miliar.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini dilakukan melalui diskusi intensif bersama berbagai pihak, termasuk 40 perwakilan DPK Apdesi dari seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Tujuannya, agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
“Peraturan ini berlaku bukan hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk 2025 dan seterusnya. Fokus utama tetap pembangunan infrastruktur desa, namun kini juga ada ruang untuk mendukung berbagai program nonfisik,” ujar Rudy pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Program non-infrastruktur yang dimaksud antara lain penyediaan beasiswa dengan target minimal satu sarjana per desa setiap tahun, pengelolaan sampah, pemberdayaan pelaku UMKM, serta dukungan terhadap kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat desa.
Rudy menambahkan, pemerintah daerah tengah merumuskan komposisi antara kegiatan fisik dan nonfisik agar bantuan keuangan desa bisa digunakan secara optimal.
Ia menekankan pentingnya masukan dari kepala desa serta organisasi Apdesi agar peraturan ini tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Kita ingin perbup ini benar-benar bisa dijalankan dan memberi manfaat nyata. Karena itu, saran dari para kepala desa sangat berharga,” jelasnya.
Selain itu, Rudy juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah desa dalam mempercepat pembangunan daerah. Ia menilai desa adalah ujung tombak pelayanan publik karena berhadapan langsung dengan warga.
“Kalau kita ingin pembangunan berjalan cepat, kuncinya ada pada desa, mulai dari RT, RW, hingga kepala desa. Dukungan mereka sangat menentukan keberhasilan pembangunan, baik infrastruktur maupun sumber daya manusia,” tandasnya.***






