Astakamedia.com – Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengadakan rapat paripurna di ruang sidang utama, Selasa 20 Oktober 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan berfokus pada penyampaian sekaligus tanggapan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disiapkan.
Salah satu agenda utama membahas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika sosial dan pemerintahan, termasuk perkembangan wilayah serta peningkatan kebutuhan pelayanan publik, agar struktur organisasi pemerintah daerah dapat bekerja lebih efisien dan adaptif.
Selain itu, rapat juga menyoroti Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Sastra Winara menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Bogor juga mengusulkan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, guna memastikan para penyandang disabilitas memperoleh hak yang setara dalam berbagai aspek kehidupan.
Tak hanya itu, DPRD juga mengajukan dua Raperda prakarsa lainnya, yakni mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air serta Pengelolaan Sampah.
Ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara lebih detail oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk dalam rapat paripurna.
Pansus akan menelaah isi dan dampak regulasi agar hasil pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat.
Melalui kelima Raperda yang dibahas, DPRD Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.***






