Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda

Astakamedia.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) mulai melakukan rapat kerja dengan , Jumat 3 Oktober 2025.

Ketua Tim Pansus Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani, menyampaikan bahwa Kota Bogor ingin segera menyelesaikan pembahasan Raperda agar target 30 persen RTH di Kota Bogor bisa terpenuhi.

Bacaan Lainnya

“Bahwa RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30 persen, namun ternyata sampai saat ini baru 4 persen sekian yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Maka kami mengharapkan dengan adanya perubahan harus ada dari pemkot untuk bisa mencapai angka 30 persen yang memang diwajibkan,” kata Devie.

Selain itu, Devie juga menjelaskan perubahan dilakukan karena adanya perbedaan topologi RTH setelah adanya Permen ATR/Ka-BPN nomor 14 tahun 2022.

Di samping itu, Devie juga menilai keberadaan gedung perkantoran dan gedung komersil di Kota Bogor sebanyak 70 persen belum memenuhi standard RTH.

Sebab, keberadaan RTH bukan hanya untuk menambah nilai estetik. Tetapi juga menjadi tameng untuk menangkal banjir dan tanah longsor yang selama beberapa tahun terakhir di Kota Bogor sering terjadi.

ini nantinya bisa sangat bermanfaat untuk Kota Bogor terhindar dari banjir karena serapan airnya baik. Demikian juga dengan saluran-saluran airnya agar tidak merusak ekosistem tanah,” terangnya.

Berdasarkan yang ada, RTH di Kota Bogor memiliki manfaat langsung, antara lain meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi , serta melestarikan fungsi lingkungan lainnya.

Sedangkan Manfaat tidak langsungnya antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat, dan menyeimbangkan ekosistem kota.

Sehingga Devie berharap masyarakat dan swasta memiliki peran serta yang krusial dalam upaya penyelenggaraan RTH di Kota Bogor.

“Untuk memenuhi RTH sesuai Perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta dan pemerintah,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *