Dedi Mulyadi Salurkan Dana Kompensasi untuk Warga Terdampak Penutupan Tambang di Bogor

Astakamedia.com – Gubernur Jawa Barat, , menyalurkan bantuan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak penutupan aktivitas di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang, .

Bantuan senilai Rp9 juta per kepala keluarga itu akan disalurkan secara bertahap, yakni Rp3 juta setiap bulan selama November 2025 hingga Januari 2026. Penyerahan tahap pertama dilakukan langsung oleh Dedi bersama Rudy Susmanto, di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten , Senin (3/11/2025).

Bacaan Lainnya

“Hari ini janji saya mulai terealisasi. Tahap pertama sebesar tiga juta sudah kami berikan, sisanya menyusul pada bulan berikutnya karena penganggarannya baru masuk di APBD 2025,” ujar Dedi usai penyerahan bantuan.

Ia menambahkan, pada awal tahun 2026 pemerintah kembali menyiapkan dana tambahan untuk dua bulan berikutnya, sehingga total bantuan mencapai Rp9 juta bagi setiap penerima. “Januari nanti akan ditambah lagi sekitar enam juta untuk menuntaskan kompensasi tersebut,” ucapnya.

Menurut Dedi, sebagian besar warga terdampak merupakan sopir truk tambang yang selama ini menerima upah rendah dari perusahaan. Karena itu, bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pokok mereka setelah kegiatan tambang dihentikan.

“Dari keterangan warga, ada yang hanya dibayar lima puluh ribu sampai delapan puluh ribu per hari. Bahkan satpam di perusahaan tambang pun hanya menerima sekitar satu koma enam juta per bulan,” ungkapnya.

Dedi menilai, sektor di kawasan itu selama ini telah menimbulkan kerugian besar, baik bagi sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA).

“Kalau dibiarkan, tambang justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan kesenjangan ekonomi. Yang kaya makin kaya, sementara masyarakat di sekitarnya tetap miskin,” tegasnya.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang wilayah terdampak bersama pemerintah daerah setempat.

“Tim audit investigatif dari ITB dan IPB sedang merumuskan langkah-langkah perbaikan. Nanti hasilnya akan menjadi dasar bagi Pemprov dan Pemkab untuk melakukan penataan wilayah,” jelas Dedi.

Sebagaimana diketahui, pada 25 September 2025, Gubernur mengeluarkan surat keputusan penghentian sementara seluruh kegiatan tambang di Kabupaten melalui surat bernomor 7920/ES.09/PEREK.

Langkah tersebut diambil setelah evaluasi pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak persoalan yang belum tertangani, terutama terkait kerusakan lingkungan, keselamatan jalan, dan tata ruang wilayah.

Selama masa penghentian ini, Pemprov Jabar juga melakukan perbaikan infrastruktur jalan di Parung Panjang, jalur utama yang biasa dilalui truk tambang.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *