Astakamedia.com – Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial N (59) di Kampung Cipari, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 20 November 2025, dan pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian.
Tersangka berinisial NAF (32) dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, mengenakan pakaian tahanan dan masker.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya delapan jam setelah laporan masuk, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKP Anggi Eko, Sabtu (22/11/2025).
AKP Anggi menjelaskan, insiden bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih uang tabungan sebesar Rp12.450.000 yang sebelumnya dititipkan kepada NAF. Pelaku disebut meminta waktu tambahan untuk mengembalikan uang tersebut.
Permintaan itu memicu adu mulut antara korban dan pelaku. Cekcok semakin memanas hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan berat yang berujung kematian korban.
Dalam aksi keji tersebut, pelaku memukul korban menggunakan balok saat korban tengah melaksanakan salat. Ia juga mendorong korban ke etalase dan kemudian menusuk leher korban dengan pisau hingga korban meninggal dunia di lokasi.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil uang tabungan milik korban sekitar Rp12 juta.
Saat ini, NAF dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Kampung Cipari digegerkan oleh penemuan mayat bersimbah darah pada Jumat, 21 November 2025, sebelum polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.***






