Ketua DPRD Bogor Minta Disdik Bina Oknum Guru SDN Pajeleran 01 Terkait Pungli

Astakamedia.com – Ketua menyoroti kasus dugaan pungutan liar dan perlakuan diskriminatif terhadap siswa yang dilakukan oleh oknum guru di SDN Pajeleran 01.

Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan pembinaan serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut menjadi perhatian DPRD karena dinilai mencederai citra dunia pendidikan di Kabupaten .

, Sastra, menegaskan pentingnya langkah pembinaan apabila perbuatan tersebut murni dilakukan atas inisiatif pribadi guru yang bersangkutan.

“Jika memang itu dilakukan atas inisiatif guru, tentu perlu pembinaan dari Dinas Pendidikan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Terlebih jika sampai mengancam nilai siswa, itu jelas tidak dibenarkan,” ujar Sastra, Kamis (18/12/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Dinas Pendidikan yang telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan guru tersebut dari aktivitas mengajar.

“Terkait tahapan sanksi dan evaluasi, kami menyerahkannya sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten secara resmi menonaktifkan seorang guru SDN Pajeleran 01 menyusul adanya laporan dan tuntutan dari orang tua siswa. Penonaktifan tersebut mulai berlaku sejak Selasa (16/12/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten , Rusliandy, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil beserta guru yang bersangkutan, Sujana, yang menjabat sebagai wali kelas IV E, untuk dimintai klarifikasi.

“Kami sudah memanggil dan guru terkait. Kami menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan tidak dibenarkan adanya pungutan, baik untuk les, kas, maupun bentuk iuran lainnya,” kata Rusliandy.

Ia memastikan bahwa guru tersebut telah dinonaktifkan sementara dari tugas mengajar di SDN Pajeleran 01.

“Per hari ini, tenaga pendidik tersebut sudah kami nonaktifkan dari kegiatan mengajar di sekolah tersebut,” jelasnya.

Rusliandy juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan dan tenaga pendidik di Kabupaten agar tidak melakukan pungutan yang dapat memberatkan siswa dan orang tua.

“Kami tegaskan kepada seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan, baik berupa uang kas, iuran les tambahan, maupun bentuk lainnya,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *