Astakamedia.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat tata kelola bantuan keuangan desa sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan pedesaan di Kabupaten Bogor.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.
Bupati Rudy menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh desa sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Bogor harus dimulai dari desa, sebagai bagian dari kontribusi membangun Indonesia secara menyeluruh.
“Dari desa kita membangun Kabupaten Bogor, dan dari Kabupaten Bogor kita membangun Indonesia,” menjadi semangat yang melandasi kebijakan tersebut. Fokus pembangunan desa tidak hanya diarahkan pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Perbup Nomor 48 Tahun 2025, Pemkab Bogor memperluas pemanfaatan bantuan keuangan desa agar tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk peningkatan sumber daya manusia, pemberdayaan UMKM, pengelolaan sampah, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong percepatan pembangunan dari tingkat desa secara berkelanjutan dan bebas dari kepentingan politisasi.
Sosialisasi tersebut digelar di Gedung Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, Kodim Kota Depok, Polresta Depok, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.
Mewakili Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Zainal Ashari menyampaikan bahwa bantuan keuangan desa merupakan program strategis daerah yang harus dipahami dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum yang jelas, legal, transparan, dan akuntabel,” tegas Zainal.
Ia menambahkan, bantuan keuangan desa bukanlah alat politik, melainkan instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar pembangunan tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong desa untuk memprioritaskan program non-infrastruktur, seperti Program Satu Desa Satu Guru, pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM, penguatan kader Posyandu, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan.
“Pemerintah desa juga diharapkan mendukung program nasional, seperti Program Pangan Bergizi Gratis serta pengembangan Koperasi Desa atau Desa Merah Putih,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kecamatan memiliki peran strategis sebagai tim verifikasi bersama Tim Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TP3MD) serta fasilitator desa.
Pemkab Bogor juga akan segera menyiapkan petunjuk pelaksanaan untuk mencegah perbedaan penafsiran di lapangan.
Zainal menegaskan, pengelolaan bantuan keuangan desa harus dilakukan secara disiplin dan bertanggung jawab. Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir atau terbukti menyalahgunakan anggaran tidak akan menerima bantuan keuangan pada tahun berikutnya, dan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan.
“Pendampingan dan pengawasan akan terus diperkuat melalui Inspektorat dengan pendekatan preventif agar desa merasa dibina, namun tetap taat terhadap ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap percepatan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.***






