Astakamedia.com – Menutup rangkaian kegiatan akhir tahun, jajaran Polres Bogor memusnahkan lebih dari 9.000 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025.
Ribuan botol miras itu merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama kurang lebih tiga bulan terakhir di wilayah Kabupaten Bogor.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, serta dihadiri Wakil Bupati Bogor Jaro Ade dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa barang bukti miras tersebut dikumpulkan dari seluruh polsek, satuan narkoba, serta satuan sabhara yang setiap hari melakukan razia dan pengawasan di lapangan.
“Lebih dari 9.000 botol ini merupakan hasil penindakan selama sekitar tiga bulan terakhir. Seluruh jajaran, mulai dari polsek hingga satuan fungsi, rutin melakukan pengecekan dan razia,” ujar Wikha.
Setelah diamankan, miras tersebut kemudian dimusnahkan secara serentak dengan menggunakan alat berat oleh personel Polres Bogor sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
“Barang bukti kami amankan terlebih dahulu, kemudian hari ini dilakukan pemusnahan bersama oleh jajaran Polres Bogor dari tingkat polsek hingga polres,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wikha menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bogor.
“Kami berharap dengan menekan peredaran miras, kondisi keamanan masyarakat akan semakin kondusif dan dapat meminimalisir tindak kriminal, seperti konflik antarwarga, pembegalan, maupun kejahatan lainnya,” pungkasnya.
Selain pemusnahan miras, Kapolres Bogor juga menyampaikan capaian kinerja Polres Bogor sepanjang tahun 2025.***






